Its all about SKK
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
Satuan Kredit Kegiatan:
Definisi: Reward berupa konversi nominal dari partisipasi mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang diakui sebagai kegiatan lapangan
Manfaat:
SKK diperlukan untuk memenuhi 1 SKS dari PKNM (Program Karya Nyata Mahasiswa) yakni sejumlah 3 SKK
Klasifikasi : terbagi menjadi 2 macam :
a. SKK Insidental : SKK yang berasal dari kegiatan yang terjadi berdasarkan event.Contohnya: PK2MABA, KRIMA, SKB, MedFest, MedEx, dll
b. SKK Kepengurusan : SKK yang berasal dari kegiatan rutin yang ada dalam suatu organisasi di dalam lingkup FKUB. Contohnya: MuBes, Rapat Akhir Tahun, DikLatSar (Lakesma), Penerbitan (Diagnostika), dll
Proses penghitungan SKK Incidental :
dalam satu kegiatan, SKK mahasiswa dihitung berdasarkan rumus:
[(Jam efektif x Level kegiatan) + (Status Panitia x Jam efektif) x Konversi jenis kegiatan] / 48
*)Jam efektif :
Jam kerja efektif saat acara berlangsung (hari H), tidak termasuk persiapan sebelum acara dan evaluasi setelah acara. Sehingga, bila seorang panitia tidak hadir saat hari H, meskipun selalu hadir saat rapat koordinasi, maka SKK TIDAK AKAN BERLAKU.
*)Jam tambahan = (status panitia x jam efektif), diberikan bila menghadiri rapat koordinasi ≥ 60%
Level Kegiatan
Internasional : 2,5
Nasional : 2
Regional : 1,5
Universitas : 1,5
Fakultas : 1
Status Kepanitiaan
BPH (Ketua, Sekretaris, Bendahara) : 2
Koord. Sie = Koord. SC : 1,5
Anggota Sie = Anggota SC : 1
Delegasi : 1
*)Delegasi :
Peserta kegiatan tertentu yang didelegasikan oleh lembaga dan disahkan melalui Surat Tugas BEM dan Surat Tugas Fakultas. Presensi saat hari H tetap harus diserahkan.
*)Konstanta status panitia untuk wakil koordinator disamakan dengan anggota sie = 1
*)Bila tidak ada koordinator SC, maka semua SC = anggota sie
Konversi Jenis Kegiatan :
Pengabdian Masyarakat : 100%
Cth : Penmas Fakultas, Donor Darah, Pengobatan Massal
Penalaran : 85%
Cth : PKM-GT, Pelatihan Penulisan Karya Tulis, Paper Training
Organisasi & Kelembagaan : 75%
Cth : PK2MABA, KRIMA, dll.
Olahraga, Seni, Kreativitas : 50%
Cth : Lomba Paduan Suara Piala Rektor (LPSPR), Dekan Cup
Proses penghitungan SKK Kepengurusan :
Konstanta Kepengurusan x 75%
Presiden BEM/DPM 3,00
Ka. Biro/Ka.Dep/Ka.Div Ketua LSO/BK 2,00
Pengurus Inti/Harian LSO/BK 1,75
Staf BEM/DPM Ketua BPO Ka. Subdivisi Kabid 1,5
Staf LSO/BK 1,25
SKK dinyatakan resmi dihitung setelah menyerahkan Syarat kelengkapan penghitungan SKK ke bagian Akademik FKUB (Lt.5 GPP):
LPJ Kegiatan
Surat Tugas Fakultas
Presensi saat acara berlangsung
Presensi rapat koordinasi
based on forum PD3-KMA-ketua lembaga FKUB, 070710,
reported by “&”

Mau Proses penghitungan SKK Insidental,kan rumusnya:
[(Jam efektif x Level kegiatan) + (Status Panitia x Jam efektif) x Konversi jenis kegiatan] / 48
berarti SKK insedental itu cuma buat panitia?lah kalo qta misalkan cuma ikut krima,PK2maba,medEX,SKB, MedFest jadi peserta qta g dapat SKK donk?
Berdasarkan penjelasan dari menteri kestari BEM, untuk saat ini memang belum ada penghitungan SKK untuk teman-teman yang hanya menjadi peserta pada suatu kegiatan. Namun, saat ini sedang diusulkan untuk mulai menghitung SKK bagi teman-teman yang mengikuti kegiatan sebagai peserta, untuk saat ini baru fase perumusan.